
kisah pencuri satu ini cukup menggelikan, pencuri slebor ini bernama Yudi Permata Putra bersama rekanya Iwan (DPO) masuk ke rumah orangtua JG yang tak jauh dari kediamannya, Selasa (3/3) dini hari. Mereka masuk dari belakang rumah dengan cara merusak kunci. Kedua pelaku ini berhasil membawa sejumlah barang berharga, seperti laptop, handphone, dan uang Rp 200 ribu.
Pada saat hendak keluar kamar, tersangka Yudi melihat JG siswi SMA itu tidur pulas di ranjang mengenakan daster. Yudi diam sejenak menyaksikan tubuh molek korban. Lantaran tak sanggup menahan napsu, Yudi lantas memberanikan diri mencolek payudara korban.
Ulah iseng yang dilakukan Yudi Permata Putra (24) mencolek payudara JG (16), berujung petaka. Pasalnya korban terbangun dari tidurnya dan mendapati kedua tersangka sedang memegang barang-barang miliknya. Dia pun berteriak maling. Spontan, kedua tersangka kabur dan melepaskan barang-barang curian di tangan.
Yudi hanya berhasil membawa kabur uang Rp 200 ribu yang sudah dikantonginya., warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Sumur Tinggi III, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, itu ditangkap polisi karena JG mengenali wajahnya saat menguras rumah orangtuanya.
"Tak tahan pak lihat dia (korban) tidur, soalnya pakai daster agar terbuka dikit. Jadi, saya colek payudaranya, cuma sekali. Dia bangun dan teriak," ungkap tersangka Yudi di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Rabu (4/3).
Saat kepergok, Yudi panik sehingga tak bisa lagi berpikir panjang. Mereka pun terbirit-birit lari keluar rumah.
"Iwan (DPO) ngajak kabur sebelum warga datang. Makanya mending barang-barang itu saya lepasin, daripada dipukuli orang," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Afriya Jaya mengatakan, tersangka Yudi ditangkap dari laporan orangtua korban yang mengenali wajahnya saat beraksi. Setelah penyelidikan, tersangka Yudi berhasil diamankan saat bermain game di warnet tak jauh dari rumahnya, Selasa (3/3) sore.
"Tersangka mengakui sempat mencolek tubuh pemilik rumah saat beraksi. Kita kenakan pasal berlapis, yakni pasal tentang pencurian dan pasal pencabulan," tegasnya.
sumber : merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar